• Sejarah Berdirinya Raca

    Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more

  • Program Kerja Raca

    RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan.  untuk mencapai visi dan misi more

  • Foto dan Video Dokumentsi

    Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more

Tentang RACA

Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute. Lembaga ini didirikan secara khusus untuk menjaga dan memperjuangkan kelestarian tanah, air dan sumber daya alam lainnya (TASDAL) dan memfasilitasi kaum tani, masyarakat adat, nelayan dan masyarakat miskin kota dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan, budaya sejajar dengan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Dalam memperjuangkan hak-hak tersebut RACA Institute memegang teguh nilai keadilan, kelestarian lingkungan dan prinsip anti diskriminasi (baik atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama maupun keyakinan politik) dan keadilan.

Mandat yang harus dijalankan oleh RACA Institute agar dapat mencapai tujuannya, adalah dengan menjalankan misi sebagai berikut :

  1. Melakukan pembelaan, pendampingan dan pendidikan bagi kaum tani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Mengembangkan kesadaran kritis (critical learning process) mengenai prinsip-prinsip demokrasi, nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan kelestarian lingkungan dengan mengkonsentrasikan pada pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Mendorong terjadinya pembaruan hukum dan kebijakan (law and policy) dibidang pengelolaan tanah, air dan sumber daya alam lainnya (TASDAL ) sehingga lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
  4. Mendorong terbentuknya organisasi rakyat mandiri yang tangguh dalam upaya memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
  5. Melakukan dan memfasilitasi pengumpulan, penyimpanan data dan penyebarluasan informasi yang dibutuhkan oleh kaum tani, masyarakat adat, nelayan dan masyarakat miskin kota.
  6. Memfasilitasi resolusi konflik yang berbasis pada TASDAL (tanah, air dan sumber daya alam lainnya).