• Sejarah Berdirinya Raca

    Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more

  • Program Kerja Raca

    RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan.  untuk mencapai visi dan misi more

  • Foto dan Video Dokumentsi

    Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more

Program Kerja

RACA Institute sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan.  Program kerja yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan kelestarian alam dan meningkatkan kemandirian kaum tani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin kota adalah:

 

Advokasi

Mempercepat roses penyelesaian konflik, advokasi yang dilakukan adalah penanganan kasus, pembelaan, pendampingan serta pendidikan bagi masyarakat yang di dampingi serta mendorong terjadinya pembaruan hukum dan kebijakan pembaruan agrarian dan sumber daya alam.

 

Penelitian

Penelitian ditujukan untuk mengkaji dan meneliti model penguasaan dan pengelolaan wilayah hutan, pesisir dan kelautan yang telah diterapkan dilapangan oleh petani dan nelayan.

 

Pengembangan Energi Mandiri

kajian mengenai jenis-jenis energi yang lazim digunakan petani dan nelayan serta kemungkinan pengembangan energi mandiri.

 

Pengorganisasian

membangun organisasi tani dan nelayan yang mandiri dan tangguh serta memperkuat organisasi tani yang sudah ada dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi, politik, sosial dan budaya.

 

Basis Pertaniain Berkelanjutan

memutuskan ketergantungan petani terhadap produk-produk kimia seperti pupuk kimia sehingga memotong biaya produksi dan menaikan tingkat kesejahteraan petani.

 

Pengembangan Paralegal

Keparalegalan muncul sebagai bagian dari upaya membuka seluas luasnya kesenjangan antara penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal. semangat ini melanjutkan visi bantuan hukum struktural sebagai instrrumen negara sosial. melalui peran paralegal selain menyebarkan gagasan penyebaran konstruktif begi ppemenuhan keadilan tetapi juga perubahan di tingkat sistem hukum agar lebih responsif dalam memenuhi keadilan bagi masyarakat.