• Sejarah Berdirinya Raca

    Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more

  • Program Kerja Raca

    RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan.  untuk mencapai visi dan misi more

  • Foto dan Video Dokumentsi

    Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more

Tata Cara Praktis Mengolah Hasil Penen Petani

Terbitan

Penulis : Tim RACA Institute

Editor : Arief Budiman

Penerbit : RACA Institute

Tahun Penerbir :

 

Tata cara praktis mengolah hasil panen petani merupakan buku panduan seri I yang di keluarkan oleh RACA Institute yang berisi 273 halaman. buku ini bercerita tentang bagaimana cara mengolah hasil panen yang selama ini kita hasilkan bisa lebih bermanfa'at untuk bisa dinikmati.

mengolah hasil panen dari produk mentah menjadi hasil jadi atau olahan yang berkualitas dimana dilakukan oleh petani sendiri merupakan sebuah gagasan kerja yang selama ini terpendam dari kaum tani dan belum di kembangkan lebih jauh sebagai usaha ekonomi yang lebih produktif dan menguntungkan serta  berskala usaha yang dapat menunjang tingkat pendapatan keluarga petani, walaupun sebenarnya secara tidak langsung disadari, bahwa kaum ibu petani memanfaatkan waktu luang ketika selesai menanam padi disawah atau menunggu masa tanam, maka ibu-ibu petani membuat 'keripik' atau hasil olahan lain yang dibuat dari ketela pohon, jagung, pisang, kentang, atau padi.

Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat

Terbitan

Penuli : Boedhi Wijardjo & Herlambang Perdana

Editor : Dadang Trisasongko

Penerbit : YLBHI & RACA Institute

Tahun Terbitan : 2001

 

Isi buku ini bercerita tentang bagaimana petani itu adalah tulang punggung suatu negara. disuatu negara agraris dimana petaninya dihancurkan, jangan harapkan negara itu bisa tercipta, tercapai cita-citanya (adil dan makmur). tetapi mengapa dinegeri ini masyarakat tani dianggap bodoh atau lemah, hanya diperlakukan sebagai budak/buruh dilahan hak tanahnya sendiri.

Petani adalah warga negara yang paling patuh, jujur, arif bijaksana, luhur dan berjiwa besar. lihat sejarah dari jaman penjajahan abad ke 17, jaman kompeni (VOC), jaman hindia belanda, tanam paksa 1830-1870. disusul jaman penjajahan jepang thn 1942-1945, jaman revolusi thn 1945-1960 an. masyarakat tani selalu tertindas tidak pernah mendapatkan perhatian dari para wakil-wakilnya dan tidak pernah menuntut apa yang akan menjadi kebutuhannya. karena masyarakat petani memahami bahwa tuntutannya tidak akan pernah dikabulkan, tetapi justru akan dijadikan tumbal kekerasan dan bui belaka. apalagi setelah terjadi peristiwa G 30 S/PKI dinegeri ini, posisi petan jauh lebih parah lagi. hak atas tanahnya dirampas oleh oknum-oknum pemerintah yang berkerja sama dengan kaum pengusaha. lahan petani sudah lama disulap menjadi lahan perkebunan, lahan industri, lahan perumahan (Real Estate). meski masih ada sisa lahan pertanian, tetapi yang bertani adalah orang-orang kota yang berdasi.

Kaji Ulang Peraturan Perundang-Undangan

Terbitan

Penulis : Ivan Valentina Ageung

Editor : Rahmat Hidayat

Penerbit : RACA Press

Tahun Terbitan : 2004

 

Buku ini membahas dalam rangka IMPLEMENTASI TAP MPR NO. IX/MPR/2001 tentang PEMBAHARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. buku ini berisi 79 halaman. yang menarik terhadap buku ini adalah membahas Persoalan krusial dan belum terselesaikan hingga kini dari praktik penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia adalah penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan dan  konflik yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam serta pelanggaran hak asasi manusia.  Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah keberadaan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang ada umumnya didasari oleh paradigma eksploitasi dan berpusat pada negara dari pada paradigma yang berpihak pada keadilan lingkungan dan keadilan sosial serta partisipasi masyarakat.