Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more
RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan. untuk mencapai visi dan misi more
Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more
Kalangan LSM menilai revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) jangan terburu-buru. Masih banyak peraturan di bawah UUPA yang harus ditinjau
Revisi Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria tengah berjalan. Kabarnya, pihak pemerintah menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk menggarap revisi tersebut. Demikian disampaikan Direktur Rapid Agrarian Conflict Appraisal Institute (RACA), Nur Amalia, usai sebuah diskusi di Jakarta (4/10) Ia mensinyalir, revisi UUPA berjalan tidak transparan. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkecimpung dalam bidang agraria dan lingkungan tidak diikutsertakan dalam revisi tersebut
Lebih jauh Nur berkomentar, sebaiknya peraturan-peraturan yang kedudukannya dibawah UUPA lah yang harus dikaji terlebih dahulu. Sebab, ujarnya, UUPA sendiri substansinya sudah bagus dan tidak berpihak untuk kepentingan satu kelompok saja. ?Sebaiknya revisi UUPA tidak terburu-buru, perlu tinjauan untuk peraturan dibawahnya,? ujar Nur. Nur juga memaparkan pelaksanaan TAP MPR No.IX/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam tidaklah secara tegas memberi perintah untuk merevisi UUPA.
Di mata Nur, keberadaan Kepmen dan Keppres yang berkaitan dengan perizinan sering kali tumpang tindih dengan UUPA. Sehingga, keberadaan UUPA yang seyogianya berperan dalam kepastian hukum di bidang agraria justru makin bergeser. Apalagi, ia menggarisbawahi undang-undang yang usianya hampir mencapai 45 tahun itu isinya pro kepada masyarakat adat. Ini penting karena dalam sebuah forum di Malaysia beberapa waktu lalu, urai Nur, perwakilan dari Indonesia sempat menafikkan keberadaan masyarakat adat. Wakil dari Indonesia ketika itu beralasan masyarakat Indonesia memang terdiri dari berbagai suku, tapi bukan berarti Indonesia memiliki masyarakat adat.
Pernyataan tersebut dinilai kalangan LSM sebagai suatu ironi. Pasalnya, Indonesia Indonesia yang memiliki ribuan kepulauan tentu saja terdiri dari berbagai masyarakat adat. Pernyataan dari wakil Indonesia itu menjadi bukti bahwa keberadaan dan masyarakat adat sering terpinggirkan.
Pemerintah Indonesia didesak untuk memiliki Undang-Undang Pelindungan Petani di tingkat nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan petani di tingkat daerah (Propinsi, Kabupaten/kota) demi mewujudkan petani mandiri, sejahtera, berdaulat, dan berwawasan lingkungan. Hal itu terungkap dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun RACA Institute, di Jakarta, Jumat 26 Desember 2008.
Menurut Direktur Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute, Nur Amalia, sudah saatnya Indonesia memiliki aturan tegas yang melindungi petani, sehingga tidak lagi selalu menjadi objek yang dirugikan.
"Kebijakan dan aturan ini diperlukan dalam rangka melindungi produk-produk komoditas pertanian petani Indonesia dari produk asing, khususnya dengan adanya kebijakan impor beras sekarang ini. Disamping itu, kebijakan dan aturan sebagai alat perjuangan sangat penting untuk memenuhi hak hidup petani, hak produksi petani, hak distribusi hasil tani dan hak konsumsi hasil petani. Urgensi dari kebijakan serta aturan Perlindungan Petani karena sebagian besar atau lebih dari 70% masyarakat miskin di perdesaan bekerja di sektor pertanian," kata Nur Amalia.
Saat ini katanya, kedaulatan petani semakin hilang karena political will dari pemerintah masih sangat kurang. "Bagaimana mungkin petani bisa melakukan kegiatannya jika selama tahun 2008 kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah semakin meminggirkan petani dari profesinya.
Lebih lanjut Nur memaparkan bahwa krisis ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya kemiskinan petani sawit merupakan bukti konkrit dari tidak adanya political will pemerintah untuk memberikan perlindungan pada petani. Bukti lainnya adalah kelangkaan pupuk yang selalu terjadi dari tahun ke tahun, yang menyebabkan meningkatkan biaya produksi pertanian. Jika kondisi-kondisi diatas ingin diatasi, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali dengan terbitnya kebijakan serta aturan yang secara khusus memberikan perlindungan pada petani, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Dengan begitu, ada jaminan legal bagi petani untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan sektor pertanian.
"Sudah saatnya petani bertindak dengan cara membuat kontrak politik dengan para caleg , yang pada intinya menyatakan bahwa caleg yang bersangkutan bersedia untuk membuat kebijakan serta aturan Perlindungan Petani", demikian jelas Nur mengakhiri diskusi Catatan akhir tahun 2008.