Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more
RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan. untuk mencapai visi dan misi more
Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more
Sidang perkara Nomor : 95/Pid.Sus/2010/PN.Clp atas nama Terdakwa Warko bin Wirya Sukarta di Pengadilan Negeri Cilacap
![]() |
Sidang perkara Nomor : 95/Pid.Sus/2010/PN.Clp atas nama Terdakwa Warko bin Wirya Sukarta di Pengadilan Negeri Cilacap dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dengan format sebagai berikut :
Majelis Hakim
Ketua : Nenden Rika Puspita Sari, SH
Anggota : Bambang Trikoro, SH.,M.Hum, Parmatoni, SH
Panitera Pengganti : Slamet
Jaksa Penuntut Umum : Pranoto, SH
Penasihat Hukum :
1. Nur Amalia, SH.,MDM
2. Natalia Kristiyanto, SH
3. Asep Mufti, SH
Pada saat sidang baru dimulai, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan Surat Kuasa dan berita acara penyumpahan advokat dari PH. Nur Amalia menyatakan tidak membawa berita acara penyumpahan, kemudian oleh Majelis hakim disarankan untuk membawa berita acara penyumpahan tersebut pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim juga mempertanyakan Asep Mufti selaku PH, karena statusnya sebagai calon advokat dan belum disumpah. Oleh majelis hakim Asep Mufti diperbolehkan duduk di meja PH, namun tidak boleh berbicara.
Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan JPU menghadirkan saksi yang akan diperiksa. Adapun saksi yang diajukan oleh JPU sebanyak 5 orang, yaitu :
1. Warso : KRPH Cisumur (Perhutani)
2. Sumarto : Asisten Perhutani Sidareja
3. Khamim : Polter (Perhutani)
4. Tuminen : Ibu kandung Terdakwa
5. Wandiyo : Tetangga Terdakwa
Semua saksi bersedia bersaksi dan disumpah. Setelah saksi disumpah, Ketua Majelis Hakim menawarkan agar pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan, namun pihak PH keberatan, sehingga pemeriksaan saksi dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Saksi Warso diperiksa untuk pertama kali. Dalam keterangannya Saksi Warso menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Saksi telah bekerja di Perhutani selama 20 tahun dan jabatan terakhir adalah sebagai kepala KRPH Cisumur dan berkantor di KPH Banyumas Barat. Terkait perkara ini, Saksi mengetahui berdasarkan laporan dari Sumarto dan Khamim yaitu terdapat pengrusakan hutan milik perhutani pada hari jumat tanggal 26 Februari 2010.
Menurut laporan juga bahwa terdapat kerusakan tanaman kayu putih sebanyak 32.314 batang di areal tanah Perhutani petak 11a dengan luasan tanah 40,2 Ha. Kerusakan diakibatkan dengan penggunaan traktor dengan cara menggilas. Orang yang merusak adalah Warko (Terdakwa) yang dilakukan selama satu hari. Tanaman yang dirusak telah ditanam sejak bulan Nopember 2009 atau baru berumur 3 bulan. Akibat kerusakan pihak perhuni mengalami kerugian sebesar 60 juta.
Di areal petak 11a terdapat karyawan yang tugasnya adalah melakukan pengawasan yaitu bernama Sakimun.
Setelah mendapat laporan, saksi mengecek lokasi dan mengambil bukti kemudian melaporkan kejadian pengrusakan tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Patimuan.
Terdapat batas antara tanah Perhutani dengan tanah petani, yaitu berbentuk Pal atau Tugu. Bukti kepemilikan tanah perhutani adalah pal tersebut dan sebuah peta.
Terdapat kesepakatan antara pihak Perhutani dengan Petani yang saksi ketahui sejak tahun 2007, dimana petani diijinkan menggunakan tanah Perhutani dengan syarat tidak merusak tanaman milik Perhutani.
Tanggapan Terdakwa : Terdakwa hanya mentraktor 1 petak dan pohonnya hanya ada 15 batang.
Majelis Hakim : Terhadap Saksi Warso diminta untuk menunjukan Berita Acara Tapal Batas dan Peta sebagai bukti kepemilikan tanah perhutani pada persidangan selanjutnya.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap Saksi Sumarto dan Saksi Khamim secara bersamaan. PH tidak keberatan atas pemeriksaan secara bersamaan tersebut. Dalam keterangannya kedua saksi tersebut menyampaikan sebagai berikut :
Saksi Sumarto melihat Terdakwa sedang mentraktor pada tanggal 26 Februari 2009 di tanah Perhutani petak 11a KRPH Cisumur sekitar pukul 10.45 wib, saat itu Saksi sedang melakukan patroli bersama Saksi Khamim dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Saksi kemudian menghentikan mesin traktor yang sedang digunakan oleh Terdakwa, kemudian saksi kepada terdakwa memperkenalkan diri sebagai Asisten Perhutani, sedangkan Khamim tidak memperkenalkan diri. Keduanya saat itu tidak menggunakan seragam Perhutani. Menurut saksi, terdakwa mengatakan tidak sengaja menggilas tanaman kayu putih. Kemudian saksi mengambil dan membawa barang bukti berupa kayu.
Saksi mengatakan terdapat kerusakan tanaman kayu putih milik Perhutani sebanyak 32.314 batang di areal seluas 40,2 ha. Saksi memperkirakan semua pengrusakan tersebut dilakukan selama sekitar 15 hari dan tidak mungkin dilakukan hanya satu hari. Akibat kerusakan tersebut perhutani dirugikan sekitar 60 juta.
Di areal tanah petak 11a terdapat pengawasan yang dilakukan oleh SPH tiap 3 bulan sekali. Saksi juga mengatakan bahwa diareal tersebut ditanami tanaman padi.
Letak tanah perhutani berbatasan dengan perkebunan milik petani, dan terdapat tanda berupa pal yang berwarna abu-abu dan bagian atasnya berwarna putih.
Saksi mengatakan ada kesepakatan antara pihak Perhutani dengan petani bahwa petani doperbolehkan menggarap tanah milik perhutani asal tidak merusak tanaman milik perhutani.
Saksi Khamim menyatakan keterangan Saksi Sumarto sama dengan keterangannya.
Tanggapan Terdakwa : Saksi Khamim memperkenalkan diri sebagai pencari kayu albeso (kayu albasia)
Majelis Hakim : terhadap saksi sumarto agara bisa menunjukan peta sebagai bukti kepemilikan tanah perhutani pada persidangan selanjutnya.
Selanjutnya Saksi Tuminen dan Saksi Wandiyo diperiksa secara bersamaan. Kedua saksi ini tidak bisa bicara dengan menggunakan bahasa indonesia, sehingga dalam pemeriksaannya menggunakan bahasa jawa. Dan hanya satu hakim yang mengerti bahasa jawa, yaitu Bambang Trikoro. Sehingga pertanyaan Majelis Hakim kepada saksi hanya diajukan oleh hakim Bambang. Dalam keterangannya Saksi mengatakan :
Saksi Tuminen pernah diperiksa di kepolisian sebanyak dua kali, saat pemeriksaan saksi dibacakan hasil pemeriksaan dengan menggunakan bahasa indonesia, kemudian saksi membubuhkan cap jempol pada berkas pemeriksaan. Saksi menyatakan tidak bisa menulis dan membaca.
Menurut saksi anaknya (terdakwa) mentraktor di sawah sendiri. Saksi berada di lokasi saat anaknya mentraktor dan tahu ada orang perhutani yang datang.
Saksi Wandiyo juga pernah diperiksa di kepolisian. Saksi hanya mengetahui bahwa traktor yang digunakan oleh terdakwa adalah traktor miliknya, yaitu traktor yeng berwarna merah. Waktu itu Traktornya dipinjam oleh terdakwa.
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi
Majelis Hakim : meminta kepada saksi Wandiyo untuk mencari bukti kepemilikan traktor, agar traktor yang kini di sita bisa dikembalikan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, JPU menyatakan sudah tidak mengajukan saksi lagi. Sebelum sidang diakhiri PH menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sampai dengan persidangan kali ini pihak PH belum mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu juga PH mengajukan permohonan penangguhan atas penahanan terdakwa kepada Mejelis Hakim.
Majelis Hakim menentukan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa 16 Nopember 2010, dengan agenda untuk melihat bukti Peta dan Berita Acara Tapal Batas yang diperintahkan Majelis Hakim kepada Saksi Warso dan Saksi Sumarto.
Sumber: Raca Institute