Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more
RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan. untuk mencapai visi dan misi more
Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more
Tingginya konflik sumber daya alam yang melibatkan rakyat vis a vis pemilik modal dan pemerintah adalah gambaran buruk tata kelola kekayaan Indonesia.
Catatan Tahun 2011 Atas Konflik Sumber Daya Alam
Dan Perjuangan Untuk Kedaulatan Rakyat
Oleh. Sari Cahyati (Direktur Eksekutif RACA Institute)
31 Desember 2011
Tingginya konflik sumber daya alam yang melibatkan rakyat vis a vis pemilik modal dan pemerintah adalah gambaran buruk tata kelola kekayaan Indonesia. Mencuatnya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Kabupaten Mesuji Lampung dan mesuji sumatera selatan, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat adalah salah satu letupan konflik dari ratusan konflik atas tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Konflik perebutan tanah dan sumber daya alam yang terjadi disebabkan beberapa faktor pertama hampir tidak adanya kebijakan pemerintah yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pengelolaan tanah dam sumber daya alam, karena pemerintah lebih berpihak kepada liberalisasi ekonomi. Kedua buruknya sistem administrasi pertanahan sehingga tidak bisa menjadi dasar rujukan dan prakteknya cenderung banyak merugikan rakyat, Ketiga tingginya eksploitasi tanah dan sumber daya alam untuk investasi yang cenderung merugikan rakyat, baik itu penyerobotan tanah maupun dampak lingkungan yang diderita rakyat. Mencuatnya konflik tanah dan sumber daya alam lainya merupakan bahaya laten atau api dalam sekam dan telah cukup lama terjadi yang merupakan peninggalan kebijakan orde baru. Sayangnya para presiden penerusnya tidak segera merespon hal ini tetapi justru bertindak hal yang sama yaitu lebih berpihak pada investasi dan pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat. Dampak nyata dari tingginya konflik tanah dan sumber daya alam tersebut adalah kemiskinan tingkat masif yang diderita rakyat.
Pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi pengelola negara untuk kemakmuran rakyat sama sekali tidak berbuat apapun baik itu menyelesaikan konflik ataupun mencegah konflik tetapi yang terjadi justru keberpihakan pemerintah kepada aktor-aktor pemicu konflik dalam hal ini pemilik modal dan investasi ekonomi artinya pemerintah cenderung bersikap liberal mengelola tanah dan sumber daya alam padahal rakyat masih dalam cengkeraman kemiskinan. Liberalisasi kenijakan pengelolaan tanah dan sumber daya alam tercermin dalam beberapa undang-undang seperti Undang-undang Tentang Air, Undang-undang perkebunan, undang-undang kehutanan, undang-undang pengambilan tanah untuk pembangunan dan beberapa rancangan undang-undang yang saat ini sedang dibahas di parlemen yaitu Rancangan undang-undang tentang tanah. RACA Institute menilai bahwa semua undang-undang dan rancangan undang-undang tersebut sangat jelas dan gamblang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat terutama petani dan dampak jangka menengah yang kemungkinan akan terjadi adalah kemiskinan yang semakin tinggi karena sumber-sumber kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang (pemilik modal) tanpa mengindahkan kepentingan mayoritas rakyat indonesia.
Perjuangan rakyat, terutama petani untuk memperjuangkan kembalinya kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam terutama mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani dirasa sangat minim sekali respon dan dukungan dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari lambanya pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan pemberdayaan petani yang didalamnya mengatur hal yang sangat penting bagi petani belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Hal lainya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah adanya prinsip keadilan bagi rakyat melalui regulasi untuk pengelolaan tanah dan sumber daya alam, pembentukan departemen atau kementrian agraria sebagai rujukan utama dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam di indonesia.