Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more
RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan. untuk mencapai visi dan misi more
Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more
Jakarta 04 Nov 2009, Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA Institute) bersama Perserikatan tani nelayan Indonesia mandiri (Petani Mandiri) melakukan Rapat dengar Pendapat (audiensi) dengan Komisi IV DPR RI
![]() |
Jakarta 04 Nov 2009, Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA Institute) bersama Perserikatan tani nelayan Indonesia mandiri (Petani Mandiri) melakukan Rapat dengar Pendapat (audiensi) dengan Komisi IV DPR RI yang dihadiri oleh hampir semua anggota komisi IV terkait dengan perlunya RUU Perlindungan Petani.
Acara dibuka oleh ketua komisi IV Bapak Drs. H Akhmad Muqowam dengan diawali perkenalan anggota-anggota komisi IV periode 2009-2014, dari pihak RACA Institute dan Petani mandiri yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Ibu Nur Amalia memperkenalkan anggota-anggotanya.
Lebih lanjut Pimpinan sidang mengungkapkan bahwa Raca institute dan petani mandiri lah yang pertama kali melakukan persidangan dengan anggota komisi IV periode 2009-2014 ini, dan kami dari komisi IV menyambut baik niat teman-teman dan kami memberikan apresiasi kepada Raca institute dan Petani mandiri yang memiliki inisiatif terkait dengan pengajuan pokok-pokok pikiran RUU perlindungan petani.
Didalam menyampaikan pokok-pokok pikirannya, ibu Nur Amalia menguraikan bahwa "Kita negara yang subur, kaya dengan berbagai produk unggul. Tak kalah kualitasnya dengan produk impor. Buah-buahan misalnya. Dengan memilih produk domestik, berarti kita membantu dan menghargai hasil kerja para petani kita. Dengan membeli produk lokal, berarti kita menjadi bagian dari usaha meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani kita" (kutipan dari Pidato Menteri pertanian RI-Suswono, 28 Oktober 2009).
Pada tanggal 1 februari 2005 dewan perwakilan republik indonesia mengeluarkan keputusan No.01/DPR RI/III/2004-2005 tentang persetujuan penetapan program legislasi nasional tahun 2005-2009. dalam prolegnas tersebut, telah ditetapkan 284 prioritas RUU untuk digarap selama 5 tahun. Rancangan undang-undang perlindungan petani termasuk didalamnya yaitu diurutan No. 229 prolegnas tersebut. Namun hingga akhir masa kerja DPR RI periodew 2004-2009, RUU perlindungan petani tidak dibahas.
RACA institute dan Petani MANDIRI tetap menganggap penting untuk dilanjutkannya pembahasan RUU perlindungan petani dalam prioritas legislasi DPR RI periode 2009-2014.
Beberapa dasar yang menjadi pentingnya perlindungan terhadap petani yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran yaitu diantaranya Jaminan ketersediaan lahan, sarana produksi pertanian (pupuk, bibit, pestisida) serta menjamin ketersediaan air dalam jumlah tertentu, akses modal pertanian, pasar yang adil bagi hasil pertanian serta akses informasi.
Menanggapi hal diatas anggota komisi IV Bapak ERIK SATRYA WARDHANA mengungkapkan bahwa memang betul apa adnya saat ini bahwa petani sekarang tidak lagi dalam posisi untuk maju malah sebaliknya, Ada apa dengan sistem pertanian kita ini yang akan menjadi PR besar, berarti masih ada yang salah dengan kebijakan kita. Ini merupakan tugas kita komisi IV yang dibantu oleh teman-teman RACA dan petani Mandiri untuk memperjuangkan hak dan perlindungan bagi petani yang ada dinegeri kita ini. Untuk 5 tahun kedepan komisi IV harus ada terobosan.
Sekjen Petani Mandiri menguraikan betapa sensaranya petani sampai sa'at ini, dari mendapatkan bibit yang layak untuk ditanam, pupuk subsidi yang murah dan sampai pada pemasaran yang tidak memadai, ditambahlagi dengan iklim yang tidak menentu sehingga memposisikan petani bukan lagi untung malah sebaliknya sehingga berdampak pada banyak hal yaitu kurang gizi dan putus sekolah pada anak-anak.
Kami mewakili dari 9 propinsi petani yang merupakan daerah kerja petani mandiri mengharapkan perjuangan yang serius bagi komisi IV agar dapat merealisasikan RUU ini demi mensejahterakan petani miskin dan bukan petani berdasi.
Pimpinan sidang mengharagai betul perjuangan teman-teman dan akan melanjutkan pokok-pokok pikiran ini agar menjadi sebuah RUU sehingga bisa dijadikan UU perlindungan Petani.