Pada tahun 2000 telah terbentuk sebuah lembaga independen yang dikenal dengan RACA Institute.more
RACA Institute merupakan suatu lembaga yang sudah berbadan hukum dengan bentuk Yayasan. untuk mencapai visi dan misi more
Foto dan vidio Dokumentasi kegitan yang pernah dilakukan oleh raca insitute dalam melestarikan TASDAL more
04/11/13
Dengan melalui proses yang sangat panjang dimana sampai hari ini TIM perwakilan dari warga lampung selatan register 40 Gedung Wani yang terdiri dari Desa sinarrejeki, karangrejo, sidoarjo Kabupaten Lampung selatan kembali akan mendatangi Ombudsman, BPN dan Kehutanan dengan tujuan untuk terus memperjuangkan hak mereka dalam mempertahankan lahan-lahan mereka atas desakan pemerintah supaya lahan yang di mungkim oleh warga dijadikan HTR (Hutan Tanaman Rakyat).
Menindaklanjuti tinjauan lapangan Kementerian Kehutanan bersama Ombudsman perwakilan berharap mendapatkan tindaklanjut yang baik dari pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan, BPN dan Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang positif saat ini.
TIM pendamping perjuangan warga mengatakan bahwa, kalau melihat fakta-fakta lapangan sangat tidak layak ketika lahan yang ditempati oleh warga sekarang ini yang sudah menjadi desa-desa definitive mau dikuasai pemerintah atas nama HTR.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga persidangan ke depan. Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam mengatakan, RUU ini merupakan inisiatif dari anggota DPR-RI, dan sudah dibahas di panja.
"Masih ada waktu, sehingga masyarakat masih bisa menyampaikan aspirasi untuk menyempurnakan RUU ini. Mengingat UU ini cukup strategis, sebagai tindak lanjut UU Pangan yang sudah kita sahkan, dan menuju kedaulatan pangan kita,? ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/02/16/145700/RUU-Perlindungan-dan-Pemberdayaan-Petani-Ditarget-Segera-Selesai
PTPN XII menargetkan pada 2014 dapat mengoperasikan lagi Kebun Kalibakar seluas 1.932 hektare setelah sempat vakum sejak dijarah massa pada 1998.
Manager Bidang Akuntansi Keuangan dan Umum PTPN XII Wilayah III Roefianto mengatakan perintah agar Kebun Kalibakar beroperasi itu datang dari Kementerian BUMN menjelang pra-rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan tersebut.
"Karena itulah kami akan mengurus mengenai aspek legalnya dengan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Roefianto, Kamis (14/6/2012).
BPN, sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat untuk program redistribusi tanah Kebun Kalibakar.
Saat ini PTPN XII menelusuri penguasaan tanah di sana. Dari data awal, warga asli di Kalibakar sebenarnya ingin mengembalikan tanah mereka dan berniat bekerja di perkebunan.
Pihaknya sudah memetakan orang-orang beserta luasan lahan yang mereka kuasai yang setuju bergabung dengan bekerja di kegiatan PTPN maupun orang-orang yang tidak setuju dengan pengelolaan Kebun Kalibakar oleh PTPN XII. www.bisnis.com
Bapak Nurohim adalah salah seorang warga Kabupaten Kendal yang kesehariannya bermata pencaharian sebagai petani lahan basah dan wilayah hutan.
Dalam pembicaraannya degan staf RACA, sedikit menceritakan kondisi di daerahnya berkaitan dengan sikap perhutani terhadap warga, diaman keberadaan perhutani sampai saat ini semakin membuat warga resah
disamping susahnya mendapatkan tambahan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tetapi juga di kesalkan dengan perilaku perhutani yang mana keberadaan mereka hanya menghabiskan sumber daya hutan yang ada dengan cara menjual dan lain-lain, sedangkan masyarakat pribumi sendiri hanya bisa melihat dan menerima dampaknya.
Sudah banyak kejadian-kejadian yang membuat warga ketakutan dengan ulah perhutani, contoh kasus sederhana saja misalnya kasus Bapak Rosidi, bagaimana segelintir kecil perilaku perhutani terhadap warga.
Ironi memang, dimana negara membuka lahan seluas-luasnya untuk kepentingan segelintir orang /pengusaha dengan tujuan semata-mata untuk keuntungan negara yang secara tidak jelas pemanfaatan hasil keuntungannya ketimbang memberi akses kepada warga yang secara nyata berdampak langsung pada kebutuhan hidup mereka sehari-hari, Toh sejauh ini masyarakat lebih memiliki hati nurani dalam menciptakan pertumbuhan ?hutan? ketimbang ?mereka? yang mendapatkan izin hanya untuk sekedar meng-eksploitasi semata.

Permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum oleh sejumlah advokat masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini antara lain mempersoalkan masuknya non-advokat sebagai orang yang berwenang memberikan bantuan hukum. Salah satu yang dikritik adalah paralegal. Paralegal telah minta menjadi pihak terkait dalam permohonan ini.
Advokat yang menjadi pemohon menilai paralegal tak layak diberi wewenang memberikan bantuan hukum, apalagi sampai beracara di pengadilan.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt508df2d6850bb/paralegal-tidak-rebut-kewenangan-advokat

Wakil Menteri Pertanian, Dr. Rusman Heriawan mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 119 Miliar untuk para petani yang lahannya mengalami puso akibat kekeringan. Hal itu dikatakan Wamentan saat mewakili Menteri Pertanian memberikan kuliah umum dengan judul ?Peran Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan Pangan dan Pertanian Indonesia? di Universitas Jember.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp.119 miliar untuk petani yang mengalami gagal panen tahun ini, [ Selengkapnya... ]

Pembahasan DIM (Daftar Inetarisasi Masalah) RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sampai hari ini belum juga dilakukan, berdasarkan informasi dari Bapak Toro yang merupakan pegawai disekretariat komisi IV bahwa sebenarnya sudah diagendakan waktu atau lampu hijau untuk pembahasan RUU P3 akan tetapi kita masih menunggu kesiapan pemerintah karena mereka yang memegang DIM tersebut.
Informasi tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa kurang seriusnya pemerintah dan DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak ?petani?, Dalam pembahasanya RUU prioritas adalah RUU yang menurut dilingkungan mereka prioritas tetapi tidak berdasarkan kondisi ril prioritas, padahal RUU P3 merupakan RUU yang sangat urgen dan prioritas di saat kondisi petani yang semakin hari semakin terpuruk akibat ketidak pastian cuaca akan tetapi tidak begitu demikian. menurut mereka.
Sekarang 25 juta petani dan 3 juta nelayan menunggu nasib, sampai kapan harapan mereka benar-benar di perjuangkan??

RACA Institute yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia melakukan aksi demonstrasi memperingihati Hari Tani Nasional (HTN) di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, Jl Sisingamangaraja, Jakarta 24 Sep 2012.
Aksi kali ini diikuti oleh sekitar seribu demonstran yang memulai longmarch dari kantor BPN RI menuju Istana Negara.
Dalam orasinya, juru bicara aksi menuntut pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional melaksanakan pembaharuan agraria sejati sesua dengan konstitusi 1945 dan UUPA 1960.
Disamping itu, para demonstran menuntut pemerintah untuk menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan dan keperluan umum dan segera mengembalikan tanah-tanah rakyat yang di rampas.
"Tujuan daripada melakukan aksi pada hari ini tidak lain adalah untuk menyerukan kembali kepada pemerintah bahwa kepentingan yang harus di prioritaskan adalah kepentingan masyarakat dalam hal ini petani dan bukan kepentingan sekelompok orang?
![]() |
Boedhi Wijardjo Direktu Curren Asia dan Pendiri RACA Institute mengatakan bahwa, Dari proses perjala...
![]() |
Pendidikan anti korupsi dikalangan masyarakat sangat penting untuk dilakukan dimana pola-pola terseb...
![]() |
Sidang perkara Nomor : 95/Pid.Sus/2010/PN.Clp atas nama Terdakwa Warko bin Wirya Sukarta di Pengadil...
![]() |
Empat Desa di Kecamatan Cilacap menerima sertipikat hak atas tanah dari BPN, sertipikat tersebut dis...
![]() |
Jakarta 04 Nov 2009, Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA Institute) bersama Perserikatan tani ne...
![]() |
Pohon yang besar berawal dari sebuah bibit alias benih yang kecil. Kata bijak yang pernah disampaika...